RAKYAT NEWS, INTAN JAYA – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Intan Jaya M Agus Fakaubun memutuskan menunjuk William Sinaga sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Labuan Hutabarat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agus Fakabuan mengatakan Pemerintah Intan Jaya sangat siap dalam menghadapi gugatan di PTUN termasuk memberikan esepsi atau jawaban penggugat pada hari rabu (5/7/2023). Bahkan dirinya telah menunjuk pengacara dalam menghadapi gugatan.

Baca Juga : Komitmen Bangun Kesehatan, Apolos Bagau : Waktunya Membangun Generasi Intan Jaya

Menunjuk pengacara profesional kata Agus sapaan akrab Agus Fakabuan sangat penting dikarenakan beberapa pertimbangan diantaranya efesiensi waktu, materi dan perangkat.

Menurutnya menunjuk pengacara sebagai langkah efesiensi pemkab dikarenakan perjalanan mesti bolak balik Sugapa – Nabire dan Jayapura tak hanya itu kendala jaringan di Intan Jaya kurang memungkin dilakukan dengan sidang dengan system online.

“Kemudian juga dengan system online, jaringan di Intan Jaya juga kurang bagus. Makanya kita putuskan cari Lawyer saja. Biar nanti dia yang menanganinya. Karena biaya juga buat kami harus bolak balik  Jayapura,”ungkapnya.

Pertimbangan Pj Bupati Intan Jaya Menolak Permintaan Labuan Hutabarat

Kabag Hukum Intan Jaya menyampaikan pertimbangan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Intan Jaya tidak akan dikembalikan kepada penggugat Labuan Hutabarat karena beberapa pertimbangan yakni kinerja Kadis Kesehatan sebelumnya atau Labuan Hutabarat tidak efektif dan tidak pernah berada pada tempat tugas atau kantor dinas kesehatan di Sugapa.

Menurutnya ketidak hadiran Kadinkes di Sugapa akan sengat berpengaruh pada kinerja pemerintahan. Mestinya ia menjadi orang terdepan membangun dan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terjun langsung di lapangan.

Tidak berkantor di Sugapa berefek pada keharmonisan didalam dinas kesehatan antara mantan kadinkes dan staff. Bahkan informasi yang dihimpun tidak adanya transparansi manajemen dan terkesan mantan kadinkes ini menganut manajenem seperti “tukang sate”.